Muruk Rian
Tentang Kecamatan Muruk Rian
Kecamatan Muruk Rian merupakan salah satu dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Tidung. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Tidung No.10 Tahun 2012. Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa yaitu sebagai berikut :
- Desa Rian
- Desa Seputuk
- Desa Sapari
- Desa Kapuak
- Desa Rian Rayo
- Desa Belayan Ari
Berita Terbaru
Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booste...
Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2 dan Booster bagi Masyarakat di Kantor Desa Rian. Selasa (01/03/2022)
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Kesehatan Puskesmas Muruk Rian mela..
Bimtek Tata Cara Penganggaran dan Penata...
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Bimtek tata cara penganggaran dan penatausahaan keuangan menggunakan aplikasi FMIS (..
Sosialisasi PP No 30 Tahun 2019 Tentang...
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tana Tidung melaksanakan Sosialisasi PP no 30 tahun 2019 tentang Penilaian SKP dan PP no 94 tahun 202..
Deskripsi Umum
Deskripi Wilayah
Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara, terdiri dari 5 Kecamatan dan 32 Desa.
Sumber Daya
Jumlah pegawai ASN sejumlah 21 Orang. Pembiayaan dan anggaran dikelola oleh Camat yang didelagasikan kepada Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan sebagai operator perencanaan dan program.
Sarana Prasarana
Dalam pelaksanaan pemerinatahan di wilayah Kecamatan Muruk Rian, pemerinatah kecamatan Muruk Rian memilki Gedung kantor yang dibangun pada tahun 2014 dan selesai pada tahun 2015.
Tata Kerja Organisasi
Pelaksanan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan sesuai dengan Perbub Nomor 76 Tahun 2020 Tentang tentang Pembentukan Tugas Pokok.
Pelaksanaan Pelayanan
Dalam pelaksaknaan pelayanan pemerintah, Kecamatan Muruk Rian melalui masing-masing seksi melakukan penyusunan Standar Operasional Pelayanan.
Visi dan Misi
Terwujudnya Kesejahtraan Masyarakat Kecamatan Muruk Rian Melalui Pengembangan Pertanian Berbasis Masyarakat Dan Pengembangan Sumber Daya Alam Yang Berwawasan Lingkungan.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan.
Struktur Organisasi
merupakan sebuah pembagian tugas dan tanggung jawab agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam suatu wewenang dan tanggung jawab perorangan.