Dalam pelaksanaan Pelayanan pemerintah Kecamatan Muruk Rian melakukan pelayanan dalam hal :
- Pelayanan Pendaftaran Kependudukan
- Pelayanan yang berkaitan dengan Perizinan skala Kecamatan (Sebagai Contoh : IMB)
- Pelayanan pemberdayaan masyarakat Desa
- Pelayan Pendaftran Tanah (SKPT)
- Pelayanan Dispensasi Pernikahan
- Pelayanan Konsultasi tentang Pemerintahan Desa
Dalam pelaksaknaan pelayanan tersebut diatas pemerintah kecamatan melalui masing-masing seksi melakukan penyusunan Standar Operasional Pelayanan yang selanjutnya akan di muat dalam Surat Keputusan Camat yang diharapkan mampu mengoptimalisasikan pelayanan di wilayah Kecamatan Muruk Rian dalam rangka mewujudkan Pelayanan Kecamatan yang Prima.