Tugas Pokok
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Pemerintah Kecamatan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung adalah Camat mempunyai tugas Pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai karakteriktik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam rangka menjalankan tugas pokoknya Kecamatan Muruk Rian mempunyai fungsi yaitu :
- Perumusan dan perencanaan kebijakan teknis pemerintah kecamatan;
- Pembinaan dan pengendalian, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban, perekonomian dan pembangunan serta kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Kantor Camat Muruk Rian merupakan unsur pelaksana pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Tana Tidung.
Dasar pembentukan Kantor Camat Muruk Rian adalah surat keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 06 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan Tata kerja kecamatan di Kabupaten Tana Tidung.
Kedudukan Kecamatan
- Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota;
- Kecamatan dipimpin oleh Camat;
- Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Tugas Pokok Camat
- Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan kebersihan;
- Megoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;
- Membina penyelenggaraan Desa dan atau Kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa
Fungsi Camat
- Penyelenggaraan tugas pemerintah yang meliputi pembinaan, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban perekonomian dan pembangunan serta kesejahtraan sosial.
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis yang ada.
- Pembinaan penyelenggara pemerintah desa dan/atau kelurahan.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
1 . Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Camat meliputi:
- Merumuskan program kerja dan anggaran Pemerintah Kecamatan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Pemerintah Kecamatan;
- Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- membina penyelenggaraan pemerintah desa atau kelurahan;
- Melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pemerintah Kecamatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretariat
1 . Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Camat.
2. Sekretariat mempunyai tugas melakukan sebagaian tugas Camat dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis kesekretariatan.
3. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Peyiapan perumusan kebijaksanaan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan serta pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan penyelenggaraan tugas kesekretariatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
4. Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Sekretariat meliputi:
- Menyusun program kerja dan anggaran sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kegiatan subbagian-subbagian;
- Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan seluruh bidang di lingkungan Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis operasional penyelenggaraan pelayanan administrasi yang meliputi urusan umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta evalusi dan pelaporan;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja berdasarkan laporan dan masukan dari masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas sekretaris dinas dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelakasaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi penyusunan program dan pengelolaan keuangan.
- Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian teknis perencanaan program dan keuangan;
- Pembinaan dan pemberian bimbingan, perencanaan, evaluasi program dan keuangan;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
- Melaksanakan kebijakan umum dan teknis dibidang keuangan;
- Melaksanakan, verifikasi, pembendaharaan dan pembukuan;
- Melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dinas;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1 .Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan sebagian tugas sekretaris dinas dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelakasaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum dan kepegawaian.
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan kebijakan pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian teknis administrasi umum dan kepegawaian;
- Pembinaan dan pemberian bimbingan, perencanaan, evaluasi administrasi umum dan kepegawaian;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
- Melaksanakan kebijakan umum dan teknis administrasi umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan pembinaan terhadap urusan umum yang meliputi bidang ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, humas, protokol dan perpustakaan;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, pengadaan dan ekspedisi;
- Melakukan koordinasi pengelolaan kepegawaian;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
1 . Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat ;
2. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Mempunyai Tugas Memebantu Camat melakukan Pengumpuklan, Penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegaiatan seksi Tata Pemerinatahan;
3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (2), mempunyai Fungsi :
- Menyusun Rencana dan program kerja;
- Mengkoordinasikan penysunan rencana kerja dan anggran;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerinatahan desa;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangakat Desa;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerinatahan desa di tingkat Kecamatan
- Mengumpulkan, mensistematiskan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di Kecamatan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi urbanisasi dan perpindahan penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi desa;
- Memberikan rekomendasi dan perizinan tertentu;
- Melakukan koordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia dan/atau tentara nasional indoensia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan kentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap satauan LINMAS (perlindungan Masayarakat) di wilayah Kecamatan;
- Mempersipakan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS Penanggulangan bencana;
- Membina kegiatan Poskamling;
- Mempersipakan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusai satuan perlindungan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangakat daerah yang tugas fungsinya dibidang penerapan peraturan perundangan-undangan;
- Melaksanakan pengaman terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun Parturan lainya;
- Melaksanakan penyelenggraan pembinaan ketertuiban umum, termamsuk tertib perizinan;
- Melaksanakan penertiban izin mendirikan bangunan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketnetuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
1 . Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian pelakasaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis tentang pemberdayaan masyarakat.
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan kebijakan pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian teknis Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa ;
- Pembinaan dan pemberian bimbingan, perencanaan, evaluasi administrasi Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa ;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
- Melaksanakan kebijakan umum dan teknis pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa;
- Mengintensifkan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa;
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Kesejahteraan Sosial Pendapatan dan Kekayaan
1 . Seksi Kesejahteraan Sosial Pendapatan dan Kekayaan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian pelakasaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis tentang kesejahteraan sosial, pendapatan dan kekayaan.
2. Seksi Kesejahteraan Sosial Pendapatan dan Kekayaan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan kebijakan pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian teknis Seksi Kesejahteraan Sosial Pendapatan dan Kekayaan ;
- Pembinaan dan pemberian bimbingan, perencanaan, evaluasi administrasi Seksi Kesejahteraan Sosial Pendapatan dan Kekayaan ;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Dalam melaksanakan tugas uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial pendapatan dan kekayaan meliputi:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
- Melaksanakan kebijakan umum dan teknis tentang kesejahteraan sosial pendapatan dan kekayaan;
- Melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan kekayaan daerah di lingkungan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga di lingkungan kecamatan;
- Melakukan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, pariwisata seni dan budaya serta kesehatan masyarakat di lingkungan kecamatan;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku